Selasa 31 Jan 2023 16:09 WIB

Berapa Biaya Nikah di KUA yang sedang Tren?

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi calon pengantin sebelum menikah di KUA.

Menikah di KUA sedang menjadi tren. Ilustrasi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menikah di KUA sedang menjadi tren. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Media sosial diramaikan dengan tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah di KUA selama ini masih dipandang sebelah mata karena dianggap kurang khitmad hingga penilaian negatif lainnya.

Namun, menikah di KUA ternyata menjadi solusi bagi calon pengantin yang terbentur dengan biaya pernikahan yang selama ini dinilai sangat mahal bagi sebagian orang. Selain itu, ada juga yang beralasan menikah di KUA bisa menekan dana pernikahan untuk kemudian dialihkan ke kebutuhan lainnya, seperti membeli rumah atau membeli kendaraan setelah menikah.

Memang menikah di KUA gratis. Syaratnya calon pengantin menikah di jam kerja KUA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 atau tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.

Sebelum membawa calon pengantin menikah di KAU, Anda perlu mengikuti alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

    Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

    Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

    Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

    Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

    Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

    Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

    Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement