Jumat 27 Jan 2023 21:49 WIB

AFPI dan AFTECH Sepakat Integrasi Perkuat Ekonomi Digital

Sisi bisnis yang beririsan membuat integrasi bermanfaat bagi industri fintech.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
etua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
etua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Rapat kerja nasional (Rakernas) 2023. Rapat kali ini mengusung penguatan ekonomi digital melalui kolaborasi antarpelaku industri fintech, yakni integrasi antara AFPI dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, Rakernas AFPI 2023 mengambil tema Connecting with Ecosystem and Opportunities to thrive Forward dan berfokus pada kolaborasi antara pelaku industri dan regulator. Tujuannya agar dapat menghadapi tantangan secara bersama ke depannya.

Baca Juga

“Sebagai wujud dari kolaborasi antarpelaku industri fintech, AFPI dan AFTECH telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk melakukan integrasi. Integrasi ini disambut baik oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Bapak Mahendra Siregar saat di Bali 10 November 2022 lalu. Di situlah gagasan integrasi AFPI dan AFTECH diformalkan dan sejak itu sudah langsung membentuk tim teknis menyiapkan roadmap penyatuan,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (27/1/2023).

Integrasi AFPI dan AFTECH ini, kata dia, demi memperkuat sinergi serta membentuk satu ekosistem fintech di Indonesia jauh lebih kuat dan terintegrasi. Dari sisi bisnisnya, ia menilai kedua asosiasi memiliki irisan, sehingga integrasi akan memberikan benefit bagi industri fintech di Indonesia.

 

Diungkapkannya, integrasi AFPI dan AFTECH rencananya dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, integrasi beberapa fungsi nonmarket conduct AFPI, sedangkan tahap kedua akan direncanakan bersama Panitia Teknis.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menambahkan, latar belakang integrasi AFPI-AFTECH yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Lewat UU PPSK tersebut, sambungnya, penyelarasan atau alignment perlu ditambah.

Pada Presidensi G20, salah satu penyelarasannya yaitu integrasi AFPI-AFTECH untuk kerja sama lebih baik bagi keuangan digital Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). “Kita harus bisa menjembatani antara pelaku usaha dan regulator. Dari integasi ini, benefitnya seperti servis lebih paripurna dan luas. Kita sudah dianggap positif untuk 2023. Bagaimana memperkuat system governance di industri, mengintegrasikan komunikasinya," jelas Pandu.

Urusan integrasi ini, lanjut dia, akan menambah efisiensi dan daya saing sesama pelaku industri financial technology (fintech), yakni mencapai profitabilitas berkelanjutan. "Kerja dengan niat dan hati yang baik untuk mencapai result yang baik,” tuturnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, Rakernas AFPI ini menjadi momentum penting guna kolaborasi dengan ekosistem fintech agar memberikan akses lebih luas ke masyarakat Indonesia. Akses terhadap produk jasa keuangan dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan finansial pribadi maupun usaha.

“Salah satu yang patut disyukuri yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi yang intensif oleh penduduk Indonesia. Berdasarkan data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) 2022, tingkat penetrasi internet sebesar 77,02 persen naik dibanding prepandemi yang masih 73 persen," ujar dia.

Maka, lanjutnya, semakin banyak penduduk terkoneksi internet dan digital platform guna memenuhi kebutuhan keuangannya. Ia menilai, layanan keuangan ini perlu dioptimalkan oleh pelaku Industri Jasa Keuangan agar lebih baik, lebih cepat, dan lebih luas.

Ogi menambahkan, OJK mengapresiasi kinerja fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terus tumbuh selama pandemi sehingga memberikan akses kemudahan keuangan masyarakat saat pembatasan mobilitas. Per akhir Desember 2022, outstanding pembiayaan tumbuh double digit yakni 71,09 persen year on year (yoy) hingga Rp 51,12 Triliun dengan kualitas pembiayaan relatif bagus di 2,78 persen.

“OJK apresiasi Fintech P2P Lending mengisi pendanaan untuk sektor produktif, UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan. Ini terbukti kontribusi produktif dari fintech lending yang meningkat dari 29,8 perden dari total outstanding 2019, menjadi 46,63 persen pada 2022," jelas dia.

Fintech lending, lanjutnya, juga berkontribusi mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Proporsi pendanaan luar Pulau Jawa meningkat 14,66 persen dari total penyaluran pinjaman pada 2019 dan pada 2022 menjadi 18,6 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement