Jumat 27 Jan 2023 17:47 WIB

KPK Rahasiakan Pelapor Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Dewas

KPK akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Dewas dalam penanganan laporan ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terhadap Direktur Penindakan dan Eksekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas). Namun, lembaga antirasuah ini mengaku tidak dapat membeberkan pihak yang melaporkan kedua pejabat KPK tersebut.

"Baik itu laporan kepada KPK terkait pengaduan masyarakat ataupun laporan ke Dewas, tentu tidak bisa kami sampaikan siapa pelapornya, materi laporannya apa. Tapi yamg pasti, kemarin kan sudah dijelaskan bahwa betul ada laporan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya juga tidak dapat memublikasikan mengenai materi maupun alasan pelaporan tersebut. Sebab, nantinya KPK akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Dewas dalam penanganan laporan ini.

KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelaporan tersebut kepada Dewas. Sebab, Dewas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kinerja seluruh insan KPK, baik pegawai maupun pimpinan.

"Kami yakin betul Dewas akan profesional melakukan klarifikasi ataupun tindak lanjut dari setiap laporan yang masuk ke Dewan Pengawas KPK," ujar dia.

"Dan kami dari KPK tidak bisa intervensi, campur tangan ataupun apa. Karena sepenuhnya itu menjadi wewenang dari Dewan Pengawas sebagaimana ketentuan undang-undang," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. "Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata Syamsuddin di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement