Jumat 20 Jan 2023 21:56 WIB

Pengumuman! Masyarakat Kini Bisa Vaksin Booster Dosis Kedua Covid-19

Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wisatawan mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Posko Kesehatan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Posko Kesehatan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru.

Kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mengalami penurunan sejak akhir 2022. Meskipun begitu, penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Melansir Satgas Covid-19, hingga Jumat (20/1/2023), ada 292 kasus baru Covid-19. Sehingga total menjadi 6.727.609 kasus positif Corona.

Baca Juga

"Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum," seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (20/1/2023).

Maxi mengatakan, pemberian booster kedua untuk masyarakat umum dapat dimulai pada Selasa (24/1/2023). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement