Rabu 18 Jan 2023 15:25 WIB

Azab Dunia Bagi Pelaku Zina: Dicambuk Hingga Rajam

Zina diawali dengan mencoba-coba.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Azab Dunia Bagi Pelaku Zina: Dicambuk Hingga Rajam. Foto:  Ilustrasi dosa dan balasan perbuatan maksiat di dunia
Foto: Dok Republika
Azab Dunia Bagi Pelaku Zina: Dicambuk Hingga Rajam. Foto: Ilustrasi dosa dan balasan perbuatan maksiat di dunia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang Muslim wajib mengetahui bahwa zina adalah haram. Zina juga merupakan kejahatan yang sungguh hina dan termasuk dosa besar. Bahkan Allah SWT telah menetapkan hukuman di dunia bagi pelaku zina.

Allah SWT berfirman, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur ayat 2)

Baca Juga

Ketika lelaki yang belum menikah berzina dengan perempuan yang juga belum menikah, hukuman untuk mereka adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan dalam setahun. Sedangkan hukuman bagi orang yang telah menikah lalu berzina, yaitu dicambuk 100 kali dan rajam (dilempari batu).

Nabi Muhammad SAW bersabda, "... orang yang belum menikah (kemudian melakukan perbuatan zina) dengan orang yang belum menikah, (hukumannya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Sedangkan orang yang sudah menikah (kemudian berzina) dengan orang yang juga sudah menikah (maka hukumannya) didera 100 kali dan rajam. (HR Muslim)

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab pun pernah menyampaikan pidato yang di dalamnya dia memastikan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina itu nyata. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, dikatakan bahwa Umar bin Khattab menyampaikan, Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa al-Haq dan menurunkan Alquran kepadanya.

Salah satu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah ayat tentang rajam yang telah dibaca dihafal, dan dipahami. Rasulullah SAW pun sudah menerapkan hukuman rajam itu. Setelah beliau SAW wafat, hukuman rajam juga telah diterapkan.

"...Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada orang yang berucap, 'Kita tidak menemukan (hukum) rajam di dalam kitab Allah', sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sungguh (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap pezina yang padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki maupun wanita, jika ada bukti (saksi), atau bukti hamil, atau pengakuan." (HR Bukhari dan Muslim)

Perbuatan zina tidak terjadi secara tiba-tiba. Zina diawali keinginan untuk mencoba. Inilah sebabnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam ayat yang jamak telah diketahui umat Islam, agar jangan pernah mendekati zina. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra ayat 32)

Sumber:

 https://fiqh.islamonline.net/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%86%D8%A7/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement