Selasa 17 Jan 2023 15:10 WIB

Sebanyak 21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Bersertifikat Halal

Yang sudah memiliki sertifikat halal baru 2.000.

Logo Halal. Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan, sekitar 21 ribu produk kuliner baik makanan atau minuman di provinsinya belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan, sekitar 21 ribu produk kuliner baik makanan atau minuman di provinsinya belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni mengungkapkan, sekitar 21 ribu produk kuliner, baik makanan maupun minuman di provinsinya belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023. Yang sudah memiliki sertifikat halal baru 2.000.

"Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000," ujarnya usai mengikuti pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, jumlah sangat besarnya produk kuliner yang kebanyakan dari usaha mikro kecil (UMK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi ini belum miliki sertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Kalsel.

"Selain pemerintah, kami berharap, baik BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)," ujarnya.

"Beberapa BUMN, seperti PT PLN, PT Pelindo, dan Telkom memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas," tuturnya.

Sebab, ungkap dia, pengurus sertifikat halal ini cukup besar biayanya bagi produk kuliner, jika di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjabaru dan Kabupaten Banjar sekitar Rp2,7 juta. "Ini belum termasuk lagi membayar honor untuk petugas fasilitator halal, atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal atau yang membimbing," katanya.

Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut diantaranya untuk pendaftaran Rp 500 ribu, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, honor auditor. "Honor auditor ini Rp 500 ribu, kalau dua orang jadi Rp1 juta, biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp 100 ribu saja per hari," ujarnya.

Disebutkan dia, untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin. Pentingnya produk kuliner itu memiliki sertifikat halal, menurut Mahyuni, karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.

Ketua Hipmikindo Provinsi Kalimantan Selatan Sutjipto yang baru dilantik, menyampaikan, banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil. "Anggota kita sekitar 500 UMK, kita data nanti terkait ini, kita upayakan difasilitasi untuk pengurusannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement