Rabu 14 Jan 2015 01:43 WIB

DPD Bersama DPR dan Pemerintah Bahas Perppu 1/2014

Rep: Elba Damhuri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Irman Gusman
Foto: dok DPD RI
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kita akan membahas Perppu 1/2014 bersama DPR dan Pemerintah. Kita berharap DPR dan Pemerintah sejalan dengan DPD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah yang langsung atau tidak melalui DPRD,” ujar Ketua DPD Irman Gusman dalam siaran persnya, Selasa (13/1).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada 2 Oktober 2014. Bersamaan dengan itu, SBY juga menandatangani Perppu 2/2014,  yang substansi antara lain pemilihan gubernur, bupati, dan walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Perppu 1/2014).

Dalam laporan kegiatan di 33 provinsi, para senator menyerap aspirasi masyarakat dan daerah yang menolak pemilihan kepala daerah tidak langsung atau melalui DPRD. Mereka beralasan substansi Perppu

1/2014 adalah jawaban atas kritikan dan masukan, serta hasil evaluasi yang disuarakan berbagai pihak, terutama masyarakat di daerah.

Senator asal Jawa Barat, Oni Suwarman, mengakui bahwa msyarakat di  dareah bingung karena Presiden hanya boleh menerbitkan Perppu jika kondisi nasional genting yang memaksa, yakni keadaan mendesak karena persoalan hukum yang harus segera diselesaikan. “Perppu itu menyebabkan ketidakpastian,” ujarnya.

Ahmad Sadeli Karim, senator asal Banten, juga menyinggung Perppu  1/2014. “Masyarakat mengharapkan pembahasan pemilihan kepala daerah, apakah langsung atau tidak langsung, bisa cepat selesai agar daerah tidak bimbang.”

Para senator asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mendukung agar Perppu 1/2014 segera disetujui agar tercipta kepastian hukum sebagai landasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2015. Apabila langsung, maka segera disosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement