Senin 16 Jan 2023 18:04 WIB

Wajib Halal 2024, Kemudahan Sertifikasi Dinilai Perlu Ditingkatkan

Produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 2024.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan, produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan, produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan, produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 2024. Guna mewujudkan itu, pengamat ekonomi syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Azis Setiawan menilai, sejumlah langkah harus dilakukan pemerintah, BPJPH, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Saya kira terkait target produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal pada 2024, tentu ada beberapa kebijakan dan juga langkah-langkah konkret yang harus dijalankan. Ini diharapkan bisa mengakselerasi proses sertifikasi halal," ujarnya kepada Republika, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, jika memperhatikan struktur dunia usaha di Indonesia, mayoritas atau mencapai 90 persen merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama mikro dan kecil. Maka langkah pertama yang harus dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi.

"Sosialisasi dan edukasi yang masif serta menjangkau secara luas. Itu karena spektrum usaha di Tanah Air kebanyakan mikro dan kecil. Ini jadi tantangan serius karena sebaran UMKM sangat luas," tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi penting. Ini agar para pelaku usaha memahami urgensi sertifikasi halal secara baik.

Langkah kedua, yaitu menyediakan layanan sertifikasi halal yang dapat dijangkau secara luas. Hal ini, kata dia, juga menjadi tantangan karena wilayah geografis Indonesia sangat luas.

"Perlu strategi bagaimana supaya layanan sertifikasi halal mudah diakses dan memudahkan. Agar bisa ikuti proses sertifikasi secara cepat butuh banyak layanan pusat yang mudah dijangkau dan diakses," tutur Azis. 

Mekanisme mendapatkan sertifikat, sambung dia, harus sederhana. Penggunaan teknologi informasi dinilai penting demi menjangkau 65 juta lebih UMKM yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Ketiga, lanjutnya, harus ada kebijakan anggaran yang mendukung serta insentif yang mendorong UMKM agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. "Anggaran operasional BPJPH dan nanti bagaimana penyelia halal dan pusat-pusat halal dan JPH-JPH melakukan sertifikasi. Perlu anggaran memadai supaya bisa jalan optimal," tutur dia.

Anggaran ini pun diharapkan bisa menyubsidi biaya proses sertifikasi halal. Dengan begitu, UMKM bisa mendapatkan sertifikasi secara gratis.

"Sertifikasi jangan menjadi beban baru bagi UMKM tapi diharapkan ada subsidi atau program digratiskan, sehingga tidak membebani," ujar Azis. 

photo
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement