Senin 19 Dec 2022 09:16 WIB

KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Yustisi sebagai Tersangka

Hakim EW diduga terlibat suap penanganan perkara di MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkan satu Hakim Yustisi berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan mengungkapkan perbuatan yang dilakukan EW. Namun, dia berjanji akan segera menyampaikan rincian penyidikan kasus ini kepada publik. "Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," jelas dia.

Ali menambahkan, KPK sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat. Sehingga penanganan penyidikan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dan menahannya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka lainnya.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement