Jumat 09 Dec 2022 19:00 WIB

Notaris Meng-imla'-kan Perjanjian

Perlu juga untuk memastikan bahwa yang dibacakan itu tersampaikan dan dipahami.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamu’alaikum wr wb. Saat melakukan perjanjian atau akad, siapa yang harus meng-imla'-kan isi perjanjian? Bagaimana ketentuan syariah terkait meng-imla'-kan isi perjanjian tersebut? Apakah yang meng-imla'-kan itu harus pihak tertentu? Bolehkah yang meng-imla'-kan notaris seperti yang dilakukan saat ini? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Sahil,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement