Jumat 09 Dec 2022 17:57 WIB

KPU: Calon DPD dari Jatim Harus Kumpulkan 5.000 Dukungan

Tahapan penyerahan dukungan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
DPD RI (ilustrasi)
Foto: istimewa/SETKAB.GO.ID
DPD RI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jatim mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Akun Silon tersebut yang nantinya digunakan untuk proses penyampaian dukungan dari para calon, sebagai bukti mereka benar-benar didukung masyarakat.

"Kalau dulu kan (penyerahan dukungan) manual membawa KPP ke Kantor KPU Jatim. Untuk ke depan penyerahan dukungan itu dilakukan melalui Silon, artinya menggunakan online. Yang dilakukan di Kantor KPU hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya," kata Anam di Surabaya, Jumat (9/12/2022).

Anam melanjutkan, tahapan penyerahan dukungan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022. Mengingat jumlah penduduk Jatim yang lebih dari 20 juta jiwa, sesuai ketentuan KPU RI, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calong anggota DPD dari Jatim sebanyak 5.000 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar minimalnya di 50 persen kabupaten/kota yang ada di Jatim.

"Jadi harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Jatim. Artinya kalau di Jatim ada 38 kabupaten/kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/ kota," ujarnya.

 

Anam mengungkapkan, sejauh ini calon anggota DPD yang sudah mengurus akun Silon ada 20 orang. Sebagian besar masih didominasi nama-nama lama meskipun ada beberapa nama baru. Anam melanjutkan, bagi calon anggota DPD yang khendak mendaftar dan menemui kendala, bisa menghubungi helpdesk yang disediakan di Kantor KPU Jatim.

Anam juga menjelaskam terkait kemungkinan adanya dukungan ganda. Sesuai PKPU, lanjut Anam, ketika ditemukan dukungan ganda nantinya calon yang ketahuan mengkloning jumlah dukungannya bakal dikurangi 50 dukungan.

"Kalau ditemukan misalkan ada dua dukungan itu kemudian kita lakukan proses klarifikasi. Bukan yang lebih dulu melaporkan itu yang diakui. Tetap kita klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah dia mendukung si A atau si B, nanti ada surat pernyataan," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement