Rabu 07 Dec 2022 20:12 WIB

Mendagri: Kepulauan Widi tak Boleh Pindah ke Asing

Pemerintah menyambut baik investor, tapi tidak diperkenankan membeli pulau.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Jika pulau RI dijual, maka itu akan melanggar hukum.

"Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi)," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta Rabu.

Baca Juga

Mendagri menjelaskan hal itu ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. "Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," kata Mendagri.

Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII)yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang. Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara "doorstop" oleh awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Judul pemberitaan yang "misleading" (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.

Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwaPT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement