Rabu 07 Dec 2022 20:05 WIB

Gubernur Umumkan UMK Jateng 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Penetapan UMK 2023 ini memperhatikan inflasi provinsi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Umumkan UMK Jateng 2023, Ini Daftar Lengkapnya (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Gubernur Umumkan UMK Jateng 2023, Ini Daftar Lengkapnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Setelah ditunggu- tunggu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pengumuman UMK 2023 ini dilakukan gubernur di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota di Jawa tengah Tahun 2023, UMK Kota Semarang, masih mencatatkan nominal tertinggi di antara kabupaten/ kota lainnya di Jawa Tengah, dengan besaran Rp 3.060.350,57.

Baca Juga

Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah dengan UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata gubernur, Rabu (7/12) sore.

Penetapan UMK 2023 ini, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa. Di mana nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Gubernur juga menyampaikan, persentase kenaikan UMK 2023 tertinggi (jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya) berlaku di Kota Semarang, dengan besaran mencapai 7,95 persen.

Sementara persentase kenaikan terendah --sebesar 6,4 persen—berlaku di Kabupaten Kudus. “Karena pertumbuhan ekonomi ada pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi,” jelasnya.

Gubernur juga menyampaikan, terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2023 ini, di antaranya terkait dengan perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Atas dinamika ini, diskusi yang melibatkan pihak terkait terus dilakukan secara intensif sebelum menuju pada penetapan. Jika acuan penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 persentasenya jauh lebih sedikit.

Maka acuan penetapan menggunakan Peraturan menteri Tenaga Kerja RI Nomor 18 Tahun 2022. “Sehingga persentase kenaikannya bisa lebih tinggi. “Bahkan –kalau tidak salah—Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tertinggi persentase kenaikannya,” tandas gubernur.

 

Berikut daftar UMK Jawa Tengah tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2022:

Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46; Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64; Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94; Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69; Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890,04; Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,33; Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208,98; Kabupaten Magelang Rp 2.236.776,91.

Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712,29; Kabupaten Klaten Rp 2.152.322,94; Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247,70; Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448,32; Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483,64; Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,00.

Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569,04; Kabupaten Blora Rp 2.040.080,17; Kabupaten Rembang Rp .015927,08; Kabupaten Pati Rp 2.107.697,44; Kabupaten Kudus Rp 2.439.813,98; Kabupaten Jepara Rp 2.272.626,63; Kabupaten Demak Rp 2.680.421,39; Kabupaten Semarang Rp 2.480.988,00.

Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569,32; Kabupaten Kendal Rp 2.508.299,90; Kabupaten Batang Rp 2.282.025,72; Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345,90; Kabupate Pemalang Rp 2.081.783,00; Kabupaten Tegal Rp 2.106.237,58; Kabupaten Brebes Rp 2.018.836, 92.

Kota Magelang Rp 2.066.006,64; Kota Surakarta Rp 2.174.169,00; Kota Salatiga Rp 2.284.179,07; Kota Semarang Rp 3.060.348,78; Kot Pekalongan Rp 2.305.822,66 dan Kota Tegal Rp 2.145.012,11.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement