Rabu 07 Dec 2022 15:53 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Icha, Tersangka Ragakan Mencari Cara Membunuh tanpa Suara

Jasad Icha dibuang oleh Rudolf di Kolong Tol Becakayu Jatibening, Oktober lalu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad seorang perempuan bernama Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Jasad korban dibuang oleh Rudolf di Kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi pada Senin (17/10/2022) lalu. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di Polda Metro Jaya, yang dijadikan lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (7/12/2022). Dalam rekonstruksi itu, Rudolf memeragakan 26 adegan. 

Adegan mulai dari persiapan rencana pembunuhan dan proses memasukan jasad korban ke dalam mobil. Termasuk meragakan tersangka mencari cara agar membunuh tanpa bersuara. 

"Tersangka mencari informasi bagaimana cara membunuh tanpa menimbulkan suara," ujar penyidik dari Jatantras yang memandu jalannya rekonstruksi di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

 

Dalam rekonstruksi ini, penyidik juga menjelaskan target awal yang akan dihabisi oleh Rudolf bukan Icha, tapi temannya berinisial H. Namun, Rudolf gagal menghubungi target utama dan mengganti dengan Icha.  

Lalu, ia mencari cara agar bertemu dengan Icha. Tersangka juga mendapat ide yakni dengan membuat podcast dengan tema yang mengikuti tema gereja. 

"Tersangka Rudolf mengira bahwa rencana ini akan berhasil untuk dapat membunuh karena Icha," tutur penyidik. 

Kemudian, rekonstruksi berlanjut ke adegan Rudolf membeli makan dan peralatan untuk menghabisi nyawa Icha. Adapun, peralatan yang dibeli yaitu tali, kabel tis, lakban hitam dan gunting. 

Peralatan tersebut juga digunakan untuk membungkus jasad Icha sebelum di buang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi. "Tanggal 14 Oktober tersangka Rudolf mulai menghubungi Icha dan mengajak Icha untuk melakukan podcast. Tersangka mengatakan bahwa podcast ini disponsori oleh produk minuman berenergi yg akan di bayar 1,5 juta yang nantinya akan di bagi dua," tutur penyidik.

Setelah meragakan adegan itu, rekonstruksi langsung ke proses memasukan jenazah korban ke dalam mobil. Dalam adegan itu, Rudolf mendorong troli berisi jenazah korban di halaman parkir, dan memasukannya ke kursi penumpang bagian belakang mobil. 

Menurut penyidik rekonstruksi selanjutnya akan digelar di Apartemen Green Pramuka. "Rekonstruksi di lokasi pengganti ini sudah selesai. Total 26 adegan, selanjutnya akan dilaksanakan di Apartemen Green Pramuka," jelas penyidik. 

Terkuaknya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) berawal dari penemuan mayat korban yang terbungkus plastik di Tol Becakayu pada Senin (17/10/2022) malam. Mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan mayat, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian keesokan harinya, Selasa (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, Jakarta Timur, pihak kepolisian menangkap Rudolf Tobing yang awalnya masih diduga pembuang jasad Icha. Rudolf ditangkap pada saat yang bersangkutan menjual laptop milik korban di tempat gadai elektronik di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.

Dalam melakukan aksinya, Rudolf berpura-pura mengajak korban untuk podcast rohaninya dan ada sponsor kalung kesehatan. Korban diminta untuk berperan sebagai korban penculikan, lalu tangannya dan kakinya diikat menggunakan kabel tis. 

Sempat terjadi perdebatan cukup keras di antara keduanya, sebelumnya akhirnya membunuhnya dengan mencekik leher korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement