Ahad 04 Dec 2022 10:20 WIB

Syarat Suami yang Hendak Jatuhkan Talak

Mayoritas ahli fikih berpandangan, talak dapat dijatuhkan dan berlaku walau tanpa saksi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Menjatuhkan talak dengan tujuan bercerai memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, talak tidak serta merta dapat dilakukan oleh suami sebelum ia memenuhi persyaratan yang ditetapkan syariat. Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak. Dengan pertimbangan bahwa dialah yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement