Jumat 02 Dec 2022 15:08 WIB

UMK Kebumen Naik 6,77 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (tengah)
Foto: Dok. Pemkab Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN  -- Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah mengusulkan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890,84, naik sebesar Rp 129.109 dari UMK 2022, yakni Rp 1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp 2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di  Kebumen," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).

Pihaknya sudah mengajukan kenaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru. Dijadwalkan paling lambat 7 Desember mendatang SK akan ditetapkan, yang selanjutnya diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Bupati menambahkan, sesuai arahan gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), di mana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh gubernur.

"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp 2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke gubernur," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurasjid menambahkan, kenaikan UMK ini sudah melalui rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen. Dalam rapat tersebut dihadiri unsur Disnaker, BPS, akademisi, Apindo, dan perwakilan dari serikat pekerja.

Adapun perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor. Misalnya kondisi inflasi, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. "Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," jelas Amin.

Kemudian ia menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Amin mengimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan serta evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan

"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya yang hanya tiga persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement