Selasa 29 Nov 2022 23:07 WIB

Proyek Kandang Sapi Pemkot Senilai Rp 3,6 Miliar Dihentikan Semantara

Proyek tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih tiga pekan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Proyek Kandang Sapi Pemkot Senilai Rp 3,6 Miliar Dihentikan Semantara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Proyek Kandang Sapi Pemkot Senilai Rp 3,6 Miliar Dihentikan Semantara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Proyek pembangunan kandang sapi komunal dan instalasi biogas milik Pemkot Semarang senilai Rp 3,6 Miliar di Kecamatan Gunungpati untuk sementara terhenti.

Selain belum mengantongi IMB dan dokumen Amdal, proyek yang didanai APBD Pemkot Semarang tahun 2022 senilai Rp 3,6 miliar ini juga mendapat penolakan dari warga di luar Kelurahan Pongangan.

Baca Juga

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Pembangunan Instalasi Biogas Limbah Ternak Sapi yang digelar di Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, Selasa (29/11).

Dalam forum sosialisai ini, Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono menyampaikan perihal proyek pembangunan kandang komunal dan instalasi biogas kotoran ternak tersebut.

Ia menyinggung jika ada sejumlah warga Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati yang menentang, meski belum mengetahui secara detil peruntukan bangunan tersebut.

Sebab, walaupun pembangunan  berada di lahan eks bengkok  Kelurahan Pongangan, letaknya berdampingan dengan permukiman di lingkungan Randusari, Nongkosawit.

Terkait hal ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto menengarai --dibalik persoalan yang kini berkembang-- ada komunikasi yang kurang efektif yang dilakukan Pemkot Semarang.

Di luar itu, ia juga banyak menerima keluhan dari warga, terkait dengan rencana pembangunan kandang komunal dan instalasi biogas yang disebutkan dekat dengan permukiman warga tersebut.

Persoalan yang kedua, proyek tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih tiga pekan meski belum mengantongi Amdal dan IMB. Hal ini diketahui ketika diadakan rapat setelah diprotes warga.

"Meski UKL/UPL disampaikan baru dalam proses, mestinya Pemerintah mendidik warganya dengan baik dalam mematuhi ketentuan hukum yang sudah dibuat," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Perihal izin prinsip yang belum beres ini juga diamini oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang hadir dalam forum sosialisasi kepada warga Kelurahan Pongangan.

"Untuk itu, kami meminta proyek tersebut disetop dulu. Selain perizinan yang belum ada, juga menuai penolakan dari warga di lingkungan Randusari, Kelurahan Nongkosawit," tandasnya.

Sebelumnya, warga Dusun Randusari Kelurahan Nongkosawit menolak pembangunan kandang sapi dan instalasi biogas yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.

Penolakan dilakukan dengan menyetop aktivitas para pekerja proyek. Warga juga membentangkan spanduk yang menyuarakan  penolakan terhadap pembangunan kandang sapi ini.

Ada tiga alasan mengapa warga menolak Pertama, karena tidak ada sosialisasi. Kedua, kandang sapi yang berdekatan dengan permukiman dinilai tidak tepat. Dan yang ketiga adalah warga mempertanyakan legalitas proyek ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement