Rabu 30 Nov 2022 00:51 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Batu Ilegal di Kabupaten Agam

Kapolda Sumbar perintahkan seluruh kapolres menertibkan praktik tambang ilegal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian berpakaian preman memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas kepolisian berpakaian preman memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menyelidiki dugaan praktik tambang batu ilegal di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Polisi pun mendatangi lokasi tersebut untuk memverifikasi kebenaran informasi yang didapat.

"Saya mewakili Kapolresta Bukittinggi, Tim Reskrim (Tipidter) telah bekerja berdasarkan adanya informasi tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam," kata Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal di Kota Bukittinggi, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, Polresta Bukittinggi sudah bekerja ke lapangan atau ke tempat kejadian perkara (TKP) area tambang ilegal dan telah memanggil pemilik perusahaan terkait. Menurut Fetrizal, perwakilan perusahaan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan serta meminta berkas atau surat izin pertambangan.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sedang bekerja, kami juga sedang mengkaji surat izin pertambangannya serta memilah apakah ini ada ranah pidananya atau masuk di bagian ranah pemerintahan terkait perizinan usaha tambang," kata Fetrizal.

Terkait informasi penolakan pembuatan laporan oleh Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) yang diajukan oleh seorang warga Sungai Dareh tentang adanya intimidasi dari para pekerja tambang, Fetrizal menegaskan, masalah itu akan dilaporkan ke pimpinan kepolisian. "Hal ini, sudah sesuai dengan imbauan dari Bapak Kapolda Sumbar tentang pemberantasan tambang ilegal di seluruh jajaran polres dan polresta di Provinsi Sumbar," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono telah memerintahkan setiap kapolres dan kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun ilegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Surat terebut ditujukan langsung kepada seluruh kapolres maupun kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement