Selasa 29 Nov 2022 14:38 WIB

Waketum Gerindra Berharap KUHP Baru Segera Disahkan

Ia berharap, KUHP baru ini bisa segera disahkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Waketum Gerindra Berharap KUHP Baru Segera Disahkan (ilustrasi).
Foto: pdk.or.id
Waketum Gerindra Berharap KUHP Baru Segera Disahkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KUHP baru masih menuai pro dan kontra, terutama dari aktivis dan kalangan akademis. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman membenarkan, masih ada masyarakat yang menolak dan menganggap KUHP masuk ke ranah privasi.

Antara lain soal perluasan larangan zina. Ia menuturkan, banyak masyarakat yang memberikan apresiasi, tapi ada pula masyarakat yang mengecam. Sehingga, DPR perlu mencari titik temu yang paling penting dalam KUHP yang baru ini.

Baca Juga

"Saya harap bisa segera disahkan, kalau bisa hari ini juga," kata Habiburokhman, Selasa (29/11).

Habiburokhman turut menanggapi dimasukkan pasal larangan kepada penegak hukum untuk melakukan rekayasa kasus. Ia berpendapat, pasal-pasal seperti memalsukan barang bukti itu tidak ada dalam KUHP yang lama, dan baru ada di KUHP yang baru.

Ia mengaku akan kembali melakukan cek terhadap pasal-pasal tersebut. Tapi, Habiburokhman menekankan, sudah dimasukkan atas usulan rekan-rekan anggota dewan mulai dari Arsul Sani, Habiburokhman sendiri maupun Taufik Basari (Tobas).

Habiburokhman turut menegaskan, DPR tidak cuma sudah menyerap aspirasi dari masyarakat luas. Tapi, sudah pula memformulasikan pasal-pasal baru yang ada dari masyarakat. Karenanya, ia berharap, KUHP baru ini bisa segera disahkan.

Ia berpendapat, kita harus segera mencabut KUHP bikinan Belanda yang selama ini sudah menyengsarakan rakyat. Habiburokhman menilai, banyak yang bersikap kritis dan dianggap berseberangan kekuasaan dikenakan pasal-pasal penyebaran kebohongan.

"Padahal, tidak terjadi kerusuhan," ujar Habiburokhman.

Contohnya, Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan atau Edy Mulyadi. Pasalnya, mereka dituduh menyebarkan kebohongan, walaupun tidak ada kerusuhan tapi mereka dipidana dengan Undang-Undang Nomor 146 yang satu paket dengan KUHP yang lama.

"Kalau ada KUHP yang baru orang yang dituduhkan menyebarkan berita kebohongan harus dibuktikan," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, harus dibuktikan terlebih dulu kalau karena adanya kebohongan tersebut menimbulkan sebuah kerusuhan. Sebab, peraturan yang lama tidak menyebutkan itu, sehingga orang yang dituduh bohong harus dipenjarakan.

"Itu salah satu ikhtiar kami memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Habiburokhman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement