Senin 28 Nov 2022 15:01 WIB

Banyak Pengendara Copot Pelat Nomor, Tilang Manual Bisa Digunakan

Kalau tidak sesuai platnya, akan ditahan sampai bisa menunjukkan surat-suratnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan
Foto: Republika
Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sejak diutamakannya penindakan melalui tilang elektronik, banyak pengendara yang berupaya menghindar dengan melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu. Karena itu, pihaknya menindak tegas dengan melakukan tilang manual.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tegas Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Sehingga, Latif mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan tilang secara manual oleh petugas di lapangan. Sehingga tilang manual masih bisa diterapkan jika memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada tilang elektronik tersebut. 

"Kita akan lakukan tilang manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya, kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," ungkap Latif.

Latif mengatakan, bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maka polisi akan melakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri apakah dipalsukannya pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan. Karena memang, Latif menegaskan, pelat nomor tidak boleh dilepas pada saat berkendara. 

"Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," terang Latif. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun mobile

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement