Senin 28 Nov 2022 14:58 WIB

UMP DIY Tahun 2023 Ditetapkan Naik 7,65 Persen

Besaran UMP DIY 2023 menjadi Rp 1.981.782.39.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bangsal Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bangsal Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin (28/11). UMP DIY pada 2023 ditetapkan naik sebesar 7,65 persen.

Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMP DIY 2023 menjadi Rp 1.981.782.39. Hal ini menjadikan besaran UMP DIY 2023 naik Rp 140.866.86 dibandingkan UMP DIY 2022.

Ia menegaskan, UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh gubernur. Besaran UMP DIY 2023 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan upah minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782.39," kata Beny yang juga Kepala Bappeda DIY tersebut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Ia menyebut, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Yakni terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja, dan produktivitas, serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi," ujar Beny.

Dengan sudah ditetapkannya UMP DIY 2023, maka menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, juga harus lebih tinggi dari UMP.

"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelas Beny.

Jika dibandingkan dengan UMP DIY 2022, maka UMP DIY  2023 naik 3,35 persen. Pasalnya, UMP DIY 2022 ditetapkan naik 4,30 persen dari 2021.

UMP DIY 2023 naik yang ditetapkan terus naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di 2022, ditetapkan UMP yang naik 4,30 persen dari 2021. Besaran UMP DIY 2022 ditetapkan Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan UMP 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement