Senin 28 Nov 2022 14:07 WIB

UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Jumlah itu sudah dikoordinasikan dengan pihak pengusaha.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen jadi Rp 4.901.798. Menurut dia, jumlah itu sudah dikoordinasikan dengan pihak pengusaha.

“Insya Allah pengusaha menerima di angka 5,6 persen,” kata Andri kepada awak media di Balai Kota, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Ditanya kepastian nilai tersebut, Andri tak menampiknya. Andri menyampaikan, kenaikan 5,6 persen itu didasarkan pada jumlah UMP terakhir sesuai Kepgub 1517 Tahun 2021. “Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” katanya.

Andri menambahkan, kenaikan UMP 2023 nanti sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP. Menurut dia, angka yang ditentukan saat ini memang belum diumumkan secara langsung oleh Pj Gubernur, namun sudah ada SK Gubernur yang siap dilaporkan hingga batas tengah malam nanti.

“Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ucapnya.

Dia memerinci, angka yang ada saat ini setelah menerima usulan penghitungan kenaikan UMP DKI dari Kadin sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alfa 0,1 dan usulan-usulan lainnya. Namun demikian, setelah mendapat kajian setiap unsur di Dewan Pengupahan, disetujui angka 5,6 persen dengan alfa 0,2.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement