Senin 28 Nov 2022 12:00 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Dua Ayah Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polres Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya masing-masing yang masih di bawah umur, untuk selanjutnya mereka diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tangkap dua orang, satu ayah kandung dan satu ayah tiri yang melakukan rudapaksa kepada anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Ahad (27/11/2022).

Dia mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) melakukan rudapaksa anak kandungnya hingga berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada 2016 hingga 2020.

Dikatakannya, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

 

"Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korbannya masih berusia 10 tahun," katanya.

Untuk satu tersangka lainnya berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon, melakukam rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," katanya.

Anton menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement