Ahad 27 Nov 2022 10:52 WIB

Belasan Orang di Tangerang Ditangkap karena Pesta Miras

Belasan orang itu digiring ke kantor polisi agar tidak memicu keributan.

Rep: Eva Rianti / Red: Ilham Tirta
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi melakukan operasi patroli kejahatan jalanan untuk mengantisipasi terjadinya aksi tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (3C), tawuran hingga gangster. Dalam operasi itu, polisi menangkap belasan orang karena melakukan pesta minuman keras (miras).

"Dalam kegiatan patroli tersebut, kami berhasil mengamankan 14 orang yang sedang mabuk minum miras di Perum Angkasa Pura 2, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Ahad (27/11/2022).

Baca Juga

Zain menyebut, belasan orang itu kedapatan pesta miras dan dinilai dapat meresahkan masyarakat karena memicu terjadinya tindak pidana. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung menyita sejumlah barang bukti (BB), kemudian digiring ke Polsek Neglasari untuk pendataan.

Dia menjelaskan, patroli itu dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), sejalan dengan aksi-aksi tindak pidana yang cukup meresahkan warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Belasan orang yang diamankan itu akan dibina.

 

Dalam melakukan patroli, anak-anak muda yang masih nongkrong hingga larut malam juga diimbau dan diperintahkan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. "Ini untuk memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement