Selasa 15 Nov 2022 19:50 WIB

Sosialisasi Diharapkan Luaskan Pemahaman UU Pesantren

UU Pesantren beserta regulasi turunannya memberi harapan positif.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Masyayikh, Prof Dr KH Abd A’la Basyir yang juga bertindak sebagai narasumber mengatakan, UU Pesantren merupakan rumah bagi pesantren setelah dalam perumusannya aturan ini mengalami perdebatan yang panjang.

“Rekognisi dan fasilitasi melalui UU Pesantren ini menjadi sangat penting dalam tataran praktis, mengingat para alumni pesantren dapat melanjutkan ke jenjang berbagai ragam pendidikan (formal dan non formal), akses yang sama terhadap hak-hak sipil dan politik, dan akses pekerjaan yang layak,” kata Pengasuh Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep ini.

Baca Juga

Apalagi, kata Kiai A’la, saat ini masih banyak sekali pesantren yang belum mengetahui keberadaan UU Pesantren. Karena itu, sosialisasi itu diperlukan untuk meluaskan pemahaman tentang UU Pesantren.

Menurut dia, adanya UU Pesantren beserta regulasi turunannya memberi harapan positif dimana juga mengatur tiga fungsi pesantren yakni dalam bidang Pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.

“Maka penting secara substantif disampaikan apa yang diatur di UU Pesantren ini, manfaatnya bagi pesantren apa, serta penguatan-penguatan apa yang bisa dicapai serta membawa pada arah kemajuan pesantren,” ujar  mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Tetapi, lanjut dia, juga perlu dipertegas bahwa Majelis Masyayikh yang hadir karena UU Pesantren juga memiliki tujuan dalam upaya peningkatan kualitas SDM pesantren, penguatan pengelolaan pesantren serta dukungan sarana dan prasarana pesantren.

“Hal ini sesuai dengan fungsi Majelis Masyayikh ini ke depan yang melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren,” ucap Kiai A’la.

Dia pun berharap, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pendidikan pesantren yang bermutu serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. “Termasuk misalnya soal rekognisi pesantren serta senantiasa menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren dan bukan menyeragamkan tetapi bagaimana mengelola dan menjaga keberagaman pesantren,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement