Sabtu 12 Nov 2022 00:05 WIB

Arab Saudi Umumkan Eksekusi Pertama untuk Kejahatan Narkoba Sejak 2020

Eksekusi tersebut mendapat teguran dari Amnesty International.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi Umumkan Eksekusi Pertama untuk Kejahatan Narkoba Sejak 2020
Foto: Eurosport
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi Umumkan Eksekusi Pertama untuk Kejahatan Narkoba Sejak 2020

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengatakan telah mengeksekusi dua warga negara Pakistan karena menyelundupkan heroin pada Kamis (10/11/2022). Ini merupakan pertama kalinya hukuman mati diberikan untuk kejahatan narkoba dalam hampir tiga tahun.

Eksekusi tersebut mendapat teguran dari Amnesty International, terutama karena moratorium yang sudah diumumkan pada Januari 2021 tentang hukuman mati untuk pelanggaran narkoba. Eksekusi dilakukan di wilayah Riyadh, di mana ibu kota berada, kata kantor berita resmi Saudi Press Agency.

Baca Juga

"Langkah itu menunjukkan kemauan pemerintah untuk memerangi semua jenis narkoba karena kerusakan parah yang ditimbulkannya pada individu dan masyarakat," kata otoritas Saudi, dilansir dari The New Arab, Jumat (11/11/2022).

Laporan itu tidak memberikan perincian tentang cara eksekusi, tetapi kerajaan Teluk yang kaya itu sering menjatuhkan hukuman mati dengan pemenggalan kepala. Arab Saudi memicu kecaman internasional pada bulan Maret ketika mengeksekusi 81 orang dalam satu hari karena pelanggaran terkait terorisme.

 

Sejauh ini 128 eksekusi telah dilakukan tahun ini, hampir dua kali lipat dari total 69 tahun lalu. Ada 27 eksekusi pada tahun 2020 dan 187 pada 2019.

"Eskalasi mencolok dalam penggunaan hukuman mati di negara ini tahun ini mengungkapkan wajah sebenarnya yang disembunyikan oleh otoritas Saudi di balik apa yang disebut agenda reformasi progresif yang mereka presentasikan kepada dunia," kata Diana Semaan, penjabat wakil direktur Amnesty untuk Middle Afrika Timur dan Utara.

Sebelum eksekusi diumumkan pada Kamis, tidak ada eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba sejak Januari 2020. Pada Januari 2021, komisi hak asasi manusia kerajaan mengumumkan moratorium pemberian hukuman mati untuk kejahatan semacam itu.

"Eksekusi terakhir sama dengan menginjak-injak moratorium resmi, kata Semaan. Nyawa orang-orang terpidana mati untuk kejahatan terkait narkoba dan kejahatan lainnya berisiko. Terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tidak ada yang harus menderita hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement