Ahad 06 Nov 2022 17:37 WIB

Akademisi Dukung Pembenahan Tata Kelola Koridor Administrasi Zakat

Pembatasan pendirian lembaga zakat dimaksudkan untuk membangun efektifitas.

ilustrasi zakat.
Foto: republika/mgrol101
ilustrasi zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 21 Oktober 2022, Indonesia dinobatkan kembali sebagai negara yang paling dermawan di dunia, menurut survey yang dilakukan oleh World Giving Index (WGI) 2022 yang dikeluarkan oleh badan amal Charities Aid Foundation (CAF). Survey dilakukan pada 1.3 juta orang di 125 negara. 

Raihan ini meningkatkan posisi Indonesia dibanding posisi tahun 2021 yang masuk dalam 10 besar negara paling dermawan. Tahun ini (2022) index kedermawanannya mencapai skor 68 persen. Meskipun prosentase skor ini lebih rendah dari tahun lalu, Indonesia tetap menempati negara paling dermawan di dunia dalam lima tahun berturut-turut. 

Baca Juga

"Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki budaya memberi, empati dan gotong royong yang tinggi. Pengaruh budaya dan agama berperan penting dalam tradisi filantropi. Kedermawanan bisa berupa berinfak seperti zakat, wakaf dan sedekah, atau menyumbang untuk bantuan sosial lainnya sebagai bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan," kata Guru Besar dalam Filantropi Islam dan Direktur SPS UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar, Ahad (6/11/2022).

Dari hasil survey potensi jumlah zakat Indonesia tahun 2000an, kata dia, menunjukkan angka yang fantastis yaitu sekitar 180 triliun per-tahun. Pengumpulan zakat yang sudah berjalan menjadi bagian sumber dana dan bantuan bagi masyarakat yang sangat penting bagi pemberdayaan masyarakat. Sebab itu Lembaga zakat dan filantropi telah berkembang pesat pasca tahun 1990an. 

Saat ini Lembaga zakat terbagi dua, BAZNAS (badan amil zakat nasioal) sebagai pengelola zakat semi negara; dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang didirikan oleh masyarakat sipil, organisasi masa. Baznas terdiri dari Baznas pusat ditambah BAZNAS propinsi dan kabupaten/Kota. Sampai saat ini Lembaga Amil Zakat Nasioinal (LAZNAS) telah berdiri 34 buah (data tahun 2022), ditambah LAZ tingkat propinsi. 

"Ada dua hal yang perlu dicermati dengan tumbuh pesatnya pengalolaan zakat. Pada satu sisi hal ini berdampak keterlibatan masyarakat, namun pada sisi lain juga menimbulkan kerumitan dalam pengawasan. Pemikiran ini dimaksudkan untuk menambah pemikiran dalam rangka revisi UU  zakat no. 23 tahun 2011," kata dia.

 

Otoritas Negara

Logika pengelolaan zakat dalam konteks Indonesia bukan semata-mata keagamaan dan syiar ajaran Islam, melainkan juga zakat masuk pada wilayah public (institusi public). Posisi negara dan masyarakat sipil menjadi bagian sistem yang perlu dirumuskan dengan baik. Zakat dalam Al-Quran (Al-Tawbah/ 9: 103) menempatkan negara untuk bertindak mengatur zakat dan segala dana sosial keagamaan, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103).

"Ayat ini menunjukkan dua hal, pertam zakat adalah pensucian harta yang bagi pembayar zakat sebagai bagian dari implementasi ibadah. Kedua, zakat adalah ibadah sosial yang melibatkan publik. Karena itu dalam sistem negara modern, negara adalah pengatur penting untuk urusan keagamaan, supaya adanya keteraturan dan keadilan," ujar dia.

Dalam UU no. 23 tahun 2011, pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS dan ayat tiga dijelaskan,  BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pasal 6 juga menyatakan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17 lebih lanjut menyatakan, untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 19 menyebutkan, LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. UU inilah yang perlu direvisi karena adanya kelemahan kontrol, sinergi, integrasi dan pengembangan zakat. 

"Dari hasil Index Pendayagunaan Zakat (IPZ) tahun 2020 tentang penggunaan dan pemberdayaan zakat dengan skor maksimal 1,00, menunjukkan bahwa pedayaagunaan zakat masih rendah. Data menunjukkan bahwa penggunaan zakat untk sosial 0,26, budaya 0,17, ekonomi 0,20, dakwah 0,22, dan lingkungan 0,15. Hal ini menunjukkan rendahnya penberdayaan zakat," kata dia.

Wilayah sosial menempati urutan pertama, selanjutnya agama (dakwah) dan ekonomi. 

Sementara itu dalam laporan Zakat Outlook Nasional tahun 2020 dengan basis data tahun 2017-2018 menunjukkan adanya ketimpangan besar antara pengumpulan dan pendistribusian. Pengumpulan dan pendistribusian tahun 2017 masingg-masing 6,2 triliun dan 4,8 triliun; sementara tahun 2018 pengumpulan 8,1 triliun dan pendistribusian 6,8 triliun. "Hal ini menunjukkan adanya pengendapan dana zakat yang cukup tinggi. Hal bisa diakibatkan oleh rendahnya kontrol dan akses lembaga pengawas zakat," ujar dia.

Masalah lain dalam zakat yaitu ekosistem dan kurangnya data komprehensif (Global Philanthropy Environment Index, 2022). Data yang tersedia juga tanpa dukungan sistem dan manajemen data yang tepat, sehingga lembaga filantropi relatif belum siap dengan pertumbuhan data dalam skala besar. 

"Di era digital ini sistem informasi filantropi dalam lingkup ekosistem virtual sangat dibutuhkan. Peran integrasi data pengelolaan filantropi berpengaruh pada solidaritas virtual ekonomi dan sosial baru," ujar dia. 

Solidaritas virtual akan membentuk kekuatan kolektif dan memperkuat masyarakat terlibat dalam pengelolaan zakat. Sehingga antar lembaga zakat akan terstruktur kerja yang efisien, dinamis dan efektif. Pengelolaan zakat dengan model ini akan memperkuat volume, kecepatan (velocity), variasi (variety), kebenaran (veracity) dan nilai (value).

"Kehadiran ssstem informasi dan ekosistem ini akan terwujud jika ada lembaga otoritas (Headquarter Office) yang berperan mengatur, mengawasi dan mengevluasi Lembaga zakat dan filantropi," ujar dia.

 

Otoritas Jasa Filantropi

Ia mengatakan, membaca fenomena zakat dan sistem pengelolaan yang ada, kebutuhan untuk merevisi UU zakat no. 23 tahun 2011 sangat urgen. Hal mendasar untuk revisi undang-undang ini, kata dia, perlu dipahami secara mendasar pada hubungan agama (zakat), komunitas muslim, dan pengelola zakat dalam bingkai negara. "Sebab itu hal-hal penting dalam revisi UU ini perlu memperhatikan, antara lain: Pertama, penguatan eksistensi negara sebagai regulator dengan basis rasionalitas public. Undang-undang yang direvisi perlu menempatkan negara dalam membangun ekosistem zakat dan filantropi secara umum," kata dia.

Menurut dia, praktik zakat adalah dimensi 'pajak' agama yang dikumpulkan oleh Lembaga, baik negara maupun masyarakat sipil (Baznas atau LAZ). Prinsip negara modern, kutipan secara massif dan regular hanya dikelola dan dikontrol oleh negara, karena hasil pungutan digunakan negara menfasilitasi dan melayani masyarakat. "Dengan kata lain, masyarakat tidak dibenarkan melakukan pengutipan dari anggota masyarakat tanpa dasar aturan dan sistem kenegaraan. Seperti dalam ayat Al-Quran di atas, pengelolaan zakat diberikan dengan pola pengambilan secara aktif oleh lembaga bayt al-mal, karena bentuk negara di masa itu (Rasulullah dan Sahabat) belum terbentuk. Keterlibatan aktif negara dalam revisi UU ini, bukan untuk membatasi pengelolaan zakat, namun untuk membangun ekosistem zakat dan filantropi yang lebih teratur, modern dan efektif bagi masyarakat," ujar dia.

Kedua, kata dia, revisi UU diarahkan untuk mendirikan Lembaga Otoritas filantropi. Lembaga ini berperan untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengawasi pengelolaan zakat dan filantropi secara umum di Indonesia. Lembaga zakat yang ada, seperti Baznas, adalah pengumpul, pengelola dan pendirstribusian zakat yang diberikan wewenang oleh negara, melalui unsur kenegaraan di pusat dan daerah. 

"Ia tidak lagi berperan ganda sebagai pengawas dan pengumpul. Namun berperan sebagai pengumpul zakat yang bersinergi dengan Lembaga Otoritas Filantropi dengan garis koordinasi dengan kementrian agama dan kementrian sosial. Kehadiran Lembaga Otoritas Filantropi akan memperkuat dan memastikan system pengelolaan zakat dan aktitifitas filantropi lainnya dalam pengawasan Lembaga semi-Negara," ujarnya.

"Pelajaran penting dari Lembaga Filatnropi semacam Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi penting. Kelemahan pengelolaan zakat dan filantropi seolah difahami karena sifatnya yang sukarela. Padahal kepentingan publik dan partisipasi masyarakat perlu dijaga. Dari sinilah integrasi, big data dan ekosistem filantropi akan terbangun dengan baik," kata dia menambahkan.

Ketiga, pembatasan pendirian Lembaga zakat dan filantropi. Pembatasan pendirian lembaga zakat dimaksudkan untuk membangun efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat. Pendirian lembaga zakat, sepeti LAZNAS, hanya akan dimungkinkan jika, misalnya, pengumpulan di UPZ lebih dari 200 miliar.

"Semaraknya keterlibatan masyarakat mendirikan Lembaga zakat tidak produktif, malah menimbulkan high cost (biaya tinggi) untuk pengelolaan. Hal ini terjadi karena lemahnya otoritas kotrol yang dimiliki Baznas dan rendahnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan zakat. Pengaturan ketat pendirian lembaga zakat bukan membatasi keterlibatan masyarakat, tapi menjaga transparansi, efektifitas dan kepercayaan public pada zakat dan filantropi pada umumnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement