Komisi II DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian Tenaga Honorer

Pimpinan DPR diminta segera menyetujui pembentukan pansus tenaga honorer

Kamis , 27 Oct 2022, 18:54 WIB
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang. Hal itu disampaikan karena melihat permasalahan yang ada terkait dengan tenaga honorer sudah menjadi masalah klasih dan cukup lama diperbincangkan.

“Pertama, kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyeselaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Karena masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama,\" kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan. Surat yang berisi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Melihat persoalan tenaga honorer yang ada, dia mendesak pimpinan DPR untuk lekas menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Honorer. Hal itu penting untuk dilakukan agar permasalahan-permasalahan tenaga honorer dapat segera dibahas dan dicari jalan keluarnya.

"Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka dengan ini pimpinan DPR RI didorong agar segera menyetujui pembentukan pansus sehingga akan ditemukan jalan keluar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Doli.

Apabila Pansus Tenaga Honorer sudah terbentuk, ada dua hal yang diharapkan dapat dilakukan. Pertama, mengawal permasalahan-permasalahan tenaga honorer yang sudah ada selama ini. Kemudian, Pansus Tenaga Honorer juga dapat membahas tentang konsep yang harus dijalankan ke depan agar masalah-masalah serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kita berharap Pansus ini bisa mengawal, pertama, permasalahan tenaga honorer yang selama ini sudah ada. Kedua, kira-kira ke depan konsepnya seperti apa? Supaya tidak terulangi masalah-masalah yang kemarin," jelas dia.

Doli juga mengatakan, untuk dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pemerintah. "Nah, kami menyampaikan aspirasi bersama dengan pemerintah menyelesaikan masalah dengan semua yang tadi disampaikan," kata Doli.