Kamis 13 Oct 2022 08:58 WIB

PTS Se-Indonesia Ngadu Berjamaah ke Jokowi, Ini yang Dipermasalahkan

Yang paling banyak dikeluhan tentang mahalnya biaya akreditas bagi PTS.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia merasa dirugikan oleh kebijakan akreditasi mandiri serta jalur mandiri di Perguruan Tinggi negeri (PTN).
Foto: Istimewa
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia merasa dirugikan oleh kebijakan akreditasi mandiri serta jalur mandiri di Perguruan Tinggi negeri (PTN).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia merasa dirugikan oleh kebijakan akreditasi mandiri serta jalur mandiri di Perguruan Tinggi negeri (PTN). Oleh karena itu, PTS se-Indonesia sudah mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

“Kita ada di lingkungan perguruan tinggi swasta yang cukup banyak ada 478 PTS di Jabar dan ada 14 PTN Jabar Banten," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Nasional Indonesia (APTISI) Jabar Prof Dr Ir H Eddy Jusuf Sp MSi MKom IPU yang juga merupakan Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Kamis (13/10/2022).

Prof Eddy mengatakan, tentu kita melihat perguruan tinggi bukan hanya di Bandung dan Jakarta saja. Tapi juga, semua harus memperhatikan yang ada di luar sana. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ke Jakarta ke Kemendikbud dan Komisi X  DPR RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia di Istana Negara.

"Semua Rektor sudah menyampaikan semua pesannya dan intinya keberatan dengan akreditasi serta jalur mandiri PTN selain permasalahan lainnya,” kata Prof Eddy.

Prof Eddy mengatakan, hal yang paling banyak disampaikan yakni keluhan PTS tentang mahalnya biaya akreditas yang harus ditanggung PTS.

Padahal, kata dia, di masa pandemi beberapa PTS khususnya prodi yang sudah habis masa berlakukanya harus melakukan reakreditasi. Setelah ada UU 12 Tahun 12 sejak Maret Tahun 2022, bagi yang sudah habis akreditasinya maka dilakukan akreditasi secara mandiri. Kecuali prodi yang belum ada, masih dilakukan oleh BAN PT. 

"Reakreditasi mendiri itu PTS harus membayaran Rp 53 juta perprodi, ini sangat berat apalagi untuk LAM PTkes yakni Rp 83 juta jadi total Rp 115 juta. Itu sangat berat dan kita keberatan,” katanya.

Dari pertemuan itu, kata Prof Eddy, ada titik temu yakni untuk PTS yang akreditasinya masih B atau C, maka biaya reakreditasi akan ditanggung pemerintah dari Kemendikbud. Tapi, untuk PT yang status A atau unggul, maka membayar secara mandiri.

Keluhan yang kedua, kata dia, paling banyak adalah soal rekrutmen jalur mandiri di PTN. Hal itu, tentu sangat menggangu bagi PTS yang ada. Karena, adanya jalur mandiri itu membuat ada keleluasaan bagi PTN merekrut calon mahasiswa. Meskipun dalam ketentutan ada aturannya tapi di lapangan berbeda.

"Karena jalur mandiri itu cukup menganggu dari PTS. Belum lagi PTN membuka prodi di luar kampus utama atau PSKDU dengan membuka prodi yang subur di PTS, sangat riskan untuk PTS,” paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement