Jumat 07 Oct 2022 15:26 WIB

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol

DPRD Kota Bogor membahas Raperda Perlindungan dan Penceahan Dampak Pinjaman Online.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. DPRD Kota Bogor membahas Raperda Perlindungan dan Penceahan Dampak Pinjaman Online.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. DPRD Kota Bogor membahas Raperda Perlindungan dan Penceahan Dampak Pinjaman Online.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol (pinjaman online), Rentenir dan Bank Keliling pada DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) perdana dengan tenaga ahli. Ketua Pansus, Sendhy Pratama, menerangkan dalam rapat perdana ini pansus mulai membahas bagian umum dari Raperda dan belum menyinggung isi dari raperda tersebut.

Selain itu, kata Shendy, Pansus juga mencoba mengkolaborasikan informasi yang didapat dari hasil kunjungan kerja dari beberapa daerah.

Baca Juga

“Beberapa waktu lalu kita sudah beberapa kali kunjungan atau koordinasi ke wilayah-wilayah lain. Yang memamg Raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjol ini memang menarik, menjadi raperda inisiatif dan akan menjadi perda pertama di Indonesia,” kata Sendhy, Kamis (6/10).

Sebagai perda yang nantinya akan memastikan keberpihakannya kepada masyarakat, maka Sendhy menekankan perlu adanya inovasi dan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih. Tak hanya melindungi, Raperda inisiatif ini juga akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk bisa mengedukasi masyarakat dari bahayanya pinjol, renternir dan bank keliling ilegal.

“Bahwasanya ke depan, entah di tahun depan, pansus ini akan memberikan suatu terobosan program-program yang nantinya disosialisasikan diedukasikan langsung oleh anggota DPRD kepada masyarakat agar terhindar dari lilitan pinjol,” kata Sendhy.

Meski Raperda ini yang pertama dibahas di Indonesia, namun Sendhy percaya dan optimis Raperda ini akan bisa disahkan dan diakomodir oleh pemerintah. Karena sudah banyak contoh kasus dari bahayanya pinjol.

“Kami memohon doanya kepada masyarakat, Insya Allah kita akan terus berjuang. kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kami akan amanah. Insya Allah kita coba nanti tahap tahap akan kami lakukan,” ujarnya.

Kedepan, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Kota Bogor untuk membahas Raperda ini. Dimana mitra kerja yang akan digandeng diantaranya adalah Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor, Satpol-PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM dan Bappeda. Bahkan akan ada sesi forum group discussion (FGD) yang akan bisa dihadiri oleh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Raperda ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement