Kamis 06 Oct 2022 10:29 WIB

Salah Cetak Surat Al Kahfi Ayat 8, Begini Penjelasan Kemenag

Warganet bernama Indra Kusumah menemukan adanya salah cetak Alquran Surat Al Kahfi.

Siswa penyandang disabilitas membaca Alquran (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Siswa penyandang disabilitas membaca Alquran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga bernama Dr Indra Kusumah menemukan adanya salah cetak Surat Al Kahfi terbitan Kementerian Agama (Kemenag). Melalui akun Twitter, @aindraku, ia membagikan kesalahan cetak Alquran tersebut.

"Allah berjanji menjaga Al Quran dari perubahan oleh tangan-tangan jahil. Satu huruf saja diubah, huruf AIN ع diganti ه  HA pada QS Al Kahfi:8, ketahuan! Maknanya berubah jauh. Masa Allah disebut bodoh 🤦‍♂️? Segera tarik dari peredaran @Kemenag_RI," kata Indra dikutip di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Indra pun mengajak warga lain untuk memeriksa cetakan Alquran di rumahnya. Karena jika ada yang salah cetak maka bisa fatal akibatnya. "Cek Alquran di rumah kita. Apakah QS Al Kahfi ayat 8 seperti di gambar? Jika YA, ada kesalahan satu huruf yang fatal!" ujarnya.

Kemenag pun langsung merespons status Indra dengan membuat klarifikasi. Kemenag menjelaskan, kesalahan cetak pada lembaran mushaf Alquran yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kembali beredar di media sosial. Kesalahan cetak itu tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.

 

Informasi ini sebelumnya juga beredar pada April 2022. Saat itu, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan. Melalui siaran pers Nomor: B-761/LPMQ.01/HM.02/04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan bahwa Mushaf Al-Qur'an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.

"Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi," demikian penjelasan Kemenag pada Rabu (5/10/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement