Rabu 05 Oct 2022 19:18 WIB

BKN: Tenaga Honorer di Daerah Mencapai 1,8 Juta Orang

Instansi selanjutnya wajib memastikan kembali data non-ASN yang terdaftar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Pemerintah telah selesai mendata honorer di daerah maupun pusat (ilustrasi). Hasil rekapitulasi per 3 Oktober 2022 menunjukan jumlah total honorer 2.215.542 orang.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemerintah telah selesai mendata honorer di daerah maupun pusat (ilustrasi). Hasil rekapitulasi per 3 Oktober 2022 menunjukan jumlah total honorer 2.215.542 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan tenaga nonaparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang sudah terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022 dengan jumlah total 2.215.542. Jumlah itu terdiri dari 335.639 tenaga honorer di instansi pusat dan 1.879.903 tenaga honorer dari instansi daerah.

"Jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama lewat keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar. Proses itu harus sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022. "Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan," kata Satya.

Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN. Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal yang telah disediakan.

"Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelas dia.

Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN. Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap pimpinan unit kerja maupun pejabat pembina kepegawaian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada Senin (3/10/2022), mengaku sudah berkonsolidasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN. Dia menyampaikan, kolaborasi bersama tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan yang akan diambil terkait penyelesaian masalah tenaga honorer dilakukan dengan memperhitungkan banyak aspek.

"Kami telah rapat dengan DPR dan DPD. Kemenpan-RB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer, dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya," ujar Anas.

Anas menyampaikan, pemerintah sangat terbuka dalam menerima masukan-masukan yang diberikan oleh pihak mana pun. Menurut dia, pihaknya masih akan terus mendalami semua opsi langkah terkait penyelesaian persoalan tenaga honorer. Termasuk di dalamnya dari sisi kemampuan fiskal atau anggaran pemerintah.

"Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah," kata Anas.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement