Rabu 05 Oct 2022 18:35 WIB

Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT

Ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi prank KDRT.

Baim Wong.
Foto: SM Pertamina/Herkayanis
Baim Wong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Baim Wong setelah mendalami laporan aksi prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi prank pelaporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi. "Jadi tetap ya kita kembali mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," ujar dia.

Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022), lalu. Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank?" kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kombes Febriman, Senin (3/10/2022).

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement