Selasa 04 Oct 2022 19:55 WIB

Sindir Konten KDRT Baim Wong, Komnas Perempuan: Tidak Bijak, Bisa Dipidana

Konten KDRT itu tidak memberikan edukasi ke masyarakat.

Artis Baim Wong.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Artis Baim Wong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Theresia Iswarini mengingatkan masyarakat berhati-hati membuat konten termasuk terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar tak merugikan korban atau reviktimisasi. Pernyataan ini mengemuka seiring munculnya konten lelucon yang dibuat selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait KDRT beberapa waktu lalu.

"Membuat konten tentu penting untuk membangun empati dengan korban sehingga berhati-hati dalam menghasilkan konten yang justru mengorbankan korban kembali (reviktimisasi)," kata Theresia melalui pesan elektroniknya kepada Antara, Selasa.

Baca Juga

Dia menyayangkan konten terkait KDRT yang dibuat dua selebritas tersebut mengingat ini isu serius. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, isu KDRT menempati posisi kasus tertinggi dan sebagian besarnya terhadap istri oleh suaminya.

Menurut dia, membuat lelucon dengan isu KDRT demi menjadi bahan tertawaan merupakan sebuah tindakan tidak bijak. Ini tidak juga memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat turut serta untuk mencegah dan menangani KDRT."Salah satu peran youtuber yang penting adalah mendidik masyarakat kan," kata Theresia.

Theresia mengatakan jika semua orang memiliki keberpihakan dengan korban dan mendukung pendampingan korban, misalnya dengan kampanye anti-KDRT maka ini akan menjadi pendidikan publik yang baik dari para youtuber kita.

Dia menambahkan, membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.

Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement