Selasa 04 Oct 2022 16:43 WIB

Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Keras pada Arema FC

Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing (kanan) mendatangi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Komdis PSSI mendatangi Stadion Kanjuruhan pascatragedi untuk melihat situasi secara langsung sekaligus mengumpulkan fakta guna menentukan kebijakan yang akan diambil oleh PSSI.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing (kanan) mendatangi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Komdis PSSI mendatangi Stadion Kanjuruhan pascatragedi untuk melihat situasi secara langsung sekaligus mengumpulkan fakta guna menentukan kebijakan yang akan diambil oleh PSSI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi tegas kepada tiga pihak akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Kericuhan tersebut berbuntut hilangnya ratusan nyawa suporter Arema.

Pihak pertama adalah Arema FC sebagai klub tuan rumah dalam pertandingan tersebut dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan. Komdis PSSI pada Selasa (4/10/2022) menemukan fakta bahwa Arema telah melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018, yang diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan.

Baca Juga

Dalam surat bernomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, tertulis beberapa sanksi yang diputuskan oleh Komdis PSSI kepada Arema, antara lain, Arema dan panitia pelaksana pertandingan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan laga kandang harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 kilometer selama musim 2022/2023.

Selanjutnya klub Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta yang nantinya harus ditransfer ke rekening BRI PSSI. Komdis PSSI menegaskan, pengalaman terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. "Jadi merujuk kepada Pasal 69 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Komdis PSSI Thun 2018. Tapi Arema dapat mengajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement