Selasa 04 Oct 2022 14:38 WIB

Tersisa 20 Partai di Tahap Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 

KPU menyatakan empat partai tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan)
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 terus berkurang seiring terus berjalannya tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bermula dari 40 parpol, kini hanya tersisa 20 parpol yang masih mengikuti tahapan verifikasi administrasi (tahap 2). 

Dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya karena dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi tahap 1, hanya 20 parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya. 

Baca Juga

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, empat partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Keempat partai tersebut gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran hingga tenggat waktu 28 September 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Mereka tidak menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan parpol. Keempat partai itu tidak lengkap dokumen kepengurusan dan keanggotaannya," kata Idham kepada wartawan, Senin (3/10/2022). 

 

Dengan gagalnya empat partai tersebut, kini hanya tersisa 20 partai yang lanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap 2, yaitu: 

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia 

Apabila 20 partai ini dinyatakan lolos saat pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, sebagian di antaranya akan melalui tahap verifikasi faktual sebelum dinyatakan sah sebagai peserta pemilu. Adapun, partai yang saat ini sudah punya kader di parlemen, langsung dinyatakan lolos tanpa harus mengikuti verifikasi faktual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement