Senin 03 Oct 2022 21:24 WIB

Pura-Pura Jadi Korban KDRT, Paula Verhoeven Sempat Ceritakan Kronologi Kepada Polisi

Paula Verhoeven dan Baim Wong diadukan Sahabat Polisi akibat prank laporan KDRT.

Paula Vanhoeven berfoto bersama Baim Wong dan putranya Kiano. Pasangan suami-istri tersebut terancam sanksi pidana setelah berpura-pura membuat laporan KDRT demi konten.
Foto: www.freepik.com
Paula Vanhoeven berfoto bersama Baim Wong dan putranya Kiano. Pasangan suami-istri tersebut terancam sanksi pidana setelah berpura-pura membuat laporan KDRT demi konten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebritas Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan prank yang menyalahi undang-undang. Mereka berpura-pura menyampaikan pengaduan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)-nya kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

"Sabtu tanggal satu lebih kurang pukul empat sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Saat itu, laporan memang belum diproses oleh polisi. Akan tetapi, Paula sempat menceritakan kronologi KDRT kepada petugas.

Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) polisi. Dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement