Ahad 02 Oct 2022 13:52 WIB

MAKI: Lukas Enembe tak Punya Tambang Emas di Tolikara

Kekayaan Lukas disebut bukan dari hasil tambang emas pribadi yang diklaimnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tak melihat adanya kesesuaian antara fakta dan klaim pembelaan dari pihak tersangka korupsi Lukas Enembe terkait sumber harta kekayaan milik Gubernur Papua itu. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dari hasil penelusurannya menyimpulkan, Lukas Enembe bisa kaya raya bukan bersumber dari hasil pengelolaan tambang emas pribadi yang disebut berlokasi di Mamit, Tolikara, Papua.

Boyamin menyampaikan, MAKI sudah mengecek izin dan keberadaan eksplorasi tambang emas di situs resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). “Hasilnya, tidak ada tercatat ada tambang emas di Mamit, Tolikara,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Hasil penelusuran MAKI tersebut, kata Boyamin, untuk menjawab klaim pembelaan pengacara Stefanus Roy Rening yang menegaskan gelimang harta kekayaan Lukas Enembe, bersumber dari hasil pengelolaan tambang emas pribadi di Mamit. Kata Boyamin, MAKI sudah melakukan kroscek kepemilikan dan izin pengelolaan tambang emas di Papua melalui situs Kemen ESDM.

Kata dia, sampai saat ini, hanya ada tiga korporasi yang tercatat memiliki izin eksplorasi tambang emas di Bumi Cenderawasih. Mereka adalah PT Trident Global Garmindo yang berizin lokasi eksplorasi di Nabire dan di Dogiyai, PT Iriana Mutiara Idenburg di Pegunungan Bintang, dan PT Freeport Indonesia di Mimika dan Paniai.

“Tidak ada izin apapun yang berkaitan dengan tambang emas atau tambang apapun di Mamit, Tolikara,” kata Boyamin.

Boyamin menerangkan, acuan izin eksplorasi dari Kemen ESDM tersebut sudah dapat mematahkan klaim sepihak tentang asal-usul dan sumber harta kekayaan Lukas Enembe. Sebab dikatakan dia, jika Lukas Enembe sebagai pejabat negara memiliki bisnis pertambangan besi mulia pribadi, tentunya mahfum dengan syarat perizinan untuk eksplorasi mineral.

Sebaliknya, jika tambang emas pribadi milik politikus Partai Demokrat itu benar ada di Mamit, maka itu ilegal. “Kalau ilegal malah ini juga urusan hukumnya jadi yang lain juga,” kata Boyamin.

Menurut dia, klaim pengacara Lukas Enembe yang baru akan mengurus perizinan tambang itu tak menjawab tentang asal-usul harta kekayaan Lukas. Sebab, eksplorasinya belum bisa berjalan selama proses pengurusan izin. “Itu artinya tidak menghasilkan apapun selama ini. Atau belum menghasilkan satu rupiah pun,” kata Boyamin.

KPK pekan lalu mengumumkan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua. Komisioner KPK, Alexander Marwata menyampaikan, penyidikan kasus Lukas tak akan cuma menyasar soal dugaan gratifikasi itu. Sebab, ada transaksi ratusan miliar rupiah terkait Lukas Enembe yang ‘disadap’ Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung merah putih, Jakarta pada Senin (3/10/2022). Pada pemanggilan sebelumnya, KPK batal memeriksa Lukas karena alasan sang gubernur sakit.

Tim pengacara Lukas menyakan, sampai saat ini kliennya belum dapat menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, KPK tetap meminta agar Lukas datang ke KPK untuk diperiksa atau dijemput paksa dari Papua untuk dibawa ke Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement