Jumat 30 Sep 2022 14:03 WIB

Kemendikbudristek: Pelamar Umum Seleksi Guru PPPK Harus Miliki Sertifikat

Sertifikat pendidik tersebut harus didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut harus didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Kemendikbudristek telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.

Rekrutmen pelamar umum menggunakan mekamisme terbuka. Karena itu, pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Untuk seleksi PPPK 2022, pemerintah membagi dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas pertama, yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Sementara pelamar prioritas kedua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu. Pelamar prioritas III, yakni guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri yang memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement