Komisi II DPR RI: Pendataan Non ASN Harus Akuntabel dan Transparan

Diharapkan tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

Jumat , 30 Sep 2022, 03:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang akan berlangsung hingga 30 September mendatang sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi. (ilustrasi).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang akan berlangsung hingga 30 September mendatang sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang akan berlangsung hingga 30 September mendatang sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi. Dengan demikian diharapkan tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

"Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ujar Saan, dikutip dari laman resmi Komisi II DPR RI, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Saan juga menekankan agar pendataan tenaga Non ASN lebih akuntabel dan transparan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari. Dia berharap jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba timbul dalam pendataan. Jadi, pendataan yang dilakukan haruslah benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN.

Secara keseluruhan, menurut Saan, proses pendataan non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sampai dengan Senin (26/92022) sudah berjalan dengan baik. Dari total tenaga non ASN Kabupaten Bandung yang berjumlah 11.580 orang, ada 8 ribu lebih tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.

"Sejauh ini, langkah positif buat di Kabupaten Bandung karena sudah ada 8000-an lebih tenaga non ASN yang terdaftar di BKN. Kita tunggu sampai tanggal 30 September nanti, mudah-mudahan seluruhnya sudah terdaftar dengan baik," ujar dia.

Lebih lanjut, politikus partai NasDem itu meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia diatas 50 tahun. Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

"Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Sebab, kalau mereka disamakan dengan fresh graduate, mereka udah tidak mengerti CAT itu bagaimana. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengusulkan agar setiap daerah memiliki roadmap atau peta jalan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan ideal ASN. Sehingga nantinya tidak ada degradasi serta kekurangan atau kekosongan pegawai pelayanan ke masyarakat.

"Sebagai informasi, jumlah PNS yang pensiun di Kabupaten Bandung ada dikisaran angka 1.300 sampai 1.500 PNS setiap tahunnya. Akibatnya, lambat laun jumlah ASN akan semakin berkurang setiap tahunnya. Dengan kondisi seperti ini, kami menyampaikan saran pendapat kepada Menpan-RB untuk merekrut ASN dari tenaga non ASN secara bertahap dengan memperhatikan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki," kata dia.

Adapun, berdasarkan Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.