Komisi II DPR: Ada Tiga Kanal Solusi Permasalahan Tenaga Honorer

Komisi II tengah terus mencari jalan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer

Jumat , 30 Sep 2022, 02:44 WIB
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat , (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat , (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyebut pihaknya tengah terus mencari jalan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer atas Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Dia mengungkapkan, ada tiga kanal solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, yakni melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), panitia khusus (pansus), dan kebijakan teknis pemerintah.

"Komisi II kita terus mencari jalan, ada beberapa kanal yang hari ini sedang kita siapkan. Pertama RUU ASN, RUU ASN ini sudah lama kita bahas dan sedang mau kita revisi. Mudah-mudahan ini harus connected dengan persoalan ini," jelas Yanuar dikutip dari laman resmi Komisi II DPR RI, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Kedua, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, saat ini DPR RI juga tengah berupaya membentuk pansus khusus tenaga honorer. Pembentukan pansus tersebut dilakukan karena tenaga honorer tersebar di banyak tempat, banyak instansi, dengan karakterisiktik yang beragam. Mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga teknis, tenaga administrasi, hingga sopir.

"Jadi rentangnya itu luar biasa variatif, sehingga harus dibentuk pansus yang itu gabungan dari beberapa komisi terkait. Seperti komisi II, komisi IV, komisi VIII, komisi IX, komisi X, mungkin terakhir komisi V juga ikut andil. Kenapa? Karena harus lintas, lintas tidak bisa dipecahkan oleh satu sektor, satu instansi saja," terang Yanuar.

Kanal solusi ketiga, kata Yanuar, adalah kebijakan teknis pemerintah yang sedang digarap, yaitu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yakni Surat Edaran Kemenpan-RB mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 dan saat ini tenaga honorer tengah melakukan proses pendataan administrasi hingga 30 September.

"Atas dasar ini, kita lihat nanti bagaimana penanganan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Tetap kita kontrol dengan ketat, tetap kita awasi, kita akan dalami progress report yang disampaikan pemerintah. Nanti kita cek sama-sama kendalanya apa, hambatannya apa, apakah semua data yang kita maksud sudah terserap semua kedalam database atau tidak? Kalau sudat terdata, data sudah masuk apakah gejolak masih juga muncul?" kata dia.