Kamis 29 Sep 2022 18:57 WIB

Tolak Gugatan PKS Soal PT 20 Persen, MK Beralasan tidak Punya Kewenangan

MK disebut tidak berwenang menentukan besaran angka PT.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Kali ini, gugatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kandas.

Gugatan PKS tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. PKS memohon agar presidential threshold diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

Baca Juga

Dalam sidang putusan pada Kamis (29/9/2022), hakim MK menolak seluruhnya permohonan PKS. Alasannya, karena penentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

Penentuannya adalah ranah pembuat UU, yakni DPR dan Presiden. Karena itu, penentuan besaran angka presidential threshold bukan ranah MK.

 

"Terhadap ketentuan Pasal 22 UU 7/2017 yang mengatur mengenai amabang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol dan gabungan parpol, mahkamah tetap pada pendiriannya, yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentukan Undang-Undang," kata Hakim Konstitusi, Envy Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan putusan.

Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat dua hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Concurring opinion berarti hakim setuju dengan mayoritas hakim, tapi persetujuannya atas alasan berbeda.

Dua hakim itu adalah Suhartoyo dan Saldi Isra. "Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase," kata Ketua MK, Anwar Usman. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

Kandasnya gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah terdapat belasan gugatan presidential threshold yang 'ditolak' maupun 'tidak diterima' oleh MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement