Kamis 29 Sep 2022 04:50 WIB

Kemenag Kordinasi dengan Saudi Soal Vaksin Meningitis

Saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis.

Vaksin Meningitis (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Vaksin Meningitis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi soal ketentuan vaksin meningitis bagi jamaah umrah, mengingat adanya informasi bahwa vaksin tersebut kini sudah tidak diwajibkan dan hanya bersifat anjuran saja.

"Kemenag melalui perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi segera berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022)

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Hilman saat menggelar rapat antara Kemenag, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) soal kelangkaan vaksin meningitis.

Kondisi kelangkaan vaksin tersebut sempat berdampak pada batalnya keberangkatan sejumlah calon jamaah umrah dari Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022.

Hilman mengatakan animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia yang berangkat umrah.

Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Secara regulasi, Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jamaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.

"Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jamaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis," kata dia.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi. Pada 20 September 2022, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab SaudiAbdul Aziz Wazzan, termasuk membahas syarat vaksin meningitis.

"Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib," kata Nasrullah.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Yudhi Pramono akan berkonsultasi dengan Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu untuk memberikan solusi terbaik mengantisipasi kelangkaan vaksin meningitis.

"Kami minta PPIU tetap mematuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah, baik regulasi dari Pemerintah RI maupun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement