Rabu 28 Sep 2022 15:15 WIB

Kemenag : Syarat Vaksin Meningitis Bisa Dihapus Bila Ada Surat Resmi dari Saudi

Kemenag dan Asosiasi mendesak agar ada kebijaksanaan/toleransi vaksin meningitis.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Vaksinasi Meningitis
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Vaksinasi Meningitis

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia saat ini tengah mengalami kendala, di tengah langkanya vaksin meningitis. Dari hasil pertemuan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disampaikan syarat vaksinasi ini bisa dihapus jika ada surat resmi dari Arab Saudi.

"Kementerian Kesehatan siap mengubah kebijakan tidak mewajibkan vaksin miningitis calon jamaah umrah, dengan syarat sudah ada surat atau dokumen berkekuatan hukum, yang membatalkan aturan Saudi tentang kewajiban vaksin meningitis," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nur Arifin, dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (28/9).

Baca Juga

Berkaitan dengan adanya informsi bahwa Saudi sudah tidak mewajibkan vaksin meningitis untuk jamaah umrah, Kemenag disebut sedang kordinasi dengan KJRI Jeddah. Hal ini untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum, bahwa vaksin meningitis sudah tidak diperlukan.

Kemenag juga disebut telah bersurat secara resmi, dari Dirjen PHU ke Dirjen P2P Kemenkes. Surat ini untuk mengkonfirmasi perihal status vaksin meningitis dan kelangkaan.

Selain itu, Ditjen PHU, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, serta Forum Patuh Jatim sudah bertemu dengan KKP Surabaya. Pertemuan ini untuk membicarakan penanganan kasus jamaah umrah dan vaksin meningitis yang langka. Namun, jawaban dari KKP Surabaya tetap harus vaksin meningitis sebelum berangkat umrah.

Ditjen PHU juga disampaikan sudah melaksanakan rapat dengan Ditjen P2P Kemenkes dan Asosiasi PPIU pada 20 September 2022. Dalam pertemuan ini, dibahas perihal kelangkaan vaksin meningitis.

"Kemenag dan Asosiasi sudah mendesak agar ada kebijaksanaan/toleransi vaksin meningitis. Namun Ditjen P2P tidak dapat memberikan kebijakan untuk toleransi," lanjut dia.

Arifin menyebut, Kemenkes telah mengakui stok vaksin meningitis saat ini terbatas. Upaya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah merelokasi stok vaksin ke provinsi yang stoknya habis, serta sedang proses mempercepat pengadaan vaksin yang akan tersedia bulan Oktober 2022.

"Kami juga akan melakukan rapat bersama Kemenkes dan stakeholder, untuk membahas keerbatasan stok vaksin meningitis," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement