Senin 26 Sep 2022 21:32 WIB

Organisasi Profesi Kesehatan Belum Dilibatkan dalam RUU Kesehatan

Organisasi profesi kesehatan belum mendapatkan draf naskah akademik dan RUU.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Ratna Puspita
 Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lima organisasi profesi (OP) kesehatan menyampaikan pihaknya belum dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. 

Kelima organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). “Karena sudah masuk agenda Prolegnas, artinya, sudah ada draf sebenarnya yang tadi pembahasan itu. Tapi secara resmi, kami belum terlibat, belum dilibatkan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Mohammad Adib Khumaidi sat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Pada Selasa (20/9/2022) pekan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Salah satunya, RUU tentang Kesehatan. 

Hingga saat ini, Adib menjelaskan, organisasi profesi kesehatan belum mendapatkan draf naskah akademik dan draf RUU tersebut. “Kami mau membantu pemerintah lebih fokus pada isu yang lebih penting sebenarnya. Maka tolong libatkan organisasi profesi untuk memberi masukan terkait RUU Kesehatan dengan metodologi Omnibus Law ini," tegas Adib.

Adib mengatakan, perwakilan dari organisasi profesi dan YLKI khawatir RUU Kesehatan atau Omnibus Law akan membuahkan regulasi yang tak sejalan dengan organisasi profesi. Saat ini, beberapa hal yang perlu diperbaiki dan perlu ditingkatkan di antaranya peningkatan pelayanan, infrastruktur, dan kemandirian ketahanan kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan juga khawatir, RUU Kesehatan akan membuat undang-undang kesehatan yang sudah ada malah dihapuskan. “Kami siap untuk ikut mendorong hal-hal ini, tapi sekali lagi jangan sampai muncul regulasi (baru), kemudian undang-undang yang sudah ada dihapuskan. Karena undang-undang yang berkaitan dengan profesi sudah berjalan baik dan sudah membantu pemerintah,” ujar Adib.

Adib juga menyampaikan sikap IDI serta organisasi profesi kesehatan lain. Pertama, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pemerintah harus memastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya juga memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan.

"Sehingga seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah," tutur Adib.

Kedua, hal paling penting saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Karena, masih banyak tantangan yang belum tuntas diatasi.

"Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar," ujar Adib.

Pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun harus melibatkan stakeholder dan masyarakat. Ini termasuk pula pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

Selanjutnya, pada 2016 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030. Dokumen tersebut digunakan sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

"Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini," terang Adib. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement