Senin 26 Sep 2022 19:03 WIB

KPK Koordinasi dengan IDI untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Lukas kembali tidak hadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasusnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebab, Lukas kembali tidak menghadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah yang menjeratnya pada Senin (26/9/2022) hari ini.

"Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan (Lukas Enembe) itu benar-benar sakit tentu harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Alex menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas sangat diperlukan untuk memastikan kondisi orang nomor satu di Papua itu. Dengan demikian, KPK dapat mempertimbangkan, apakah Lukas harus melakukan pengobatan di luar negeri atau tidak.

"Apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, sedangkan dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," ujarnya.

 

Alex kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai hak dasar seorang tersangka, terutama soal kondisi kesehatan. "Sebetulnya kami selaku penyidik pasti akan menghargai hak seorang tersangka. Kalau tersangka sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk lakukan pemeriksaan," tutur dia.

"Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik itu ketika melakukan penyidikan mem-BAP (berita acara pemeriksaan), ‘apakah saudara sehat?’ Ya kalau dia bilang, ‘saya sedang sakit,' tentu enggak akan kita lanjutkan (pemeriksaan). Kami obati dulu supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Alex menambahkan, jika memang tidak ada dokter di Indonesia yang mampu mengobati penyakit Lukas dan dia harus berobat ke luar negeri maka KPK akan memfasilitasi hal tersebut. Namun, tentu tetap dalam pengawasan KPK.

"Jadi, sampai di sana, kami sampaikan kepada penasihat hukum tersangka. Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas. Enggak usah khawatir kami akan apa membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau telantar enggak diobati, enggak. Kami akan mengobati yang bersangkutan," tegas Alex.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih sakit. Bahkan, ia menyebut, Lukas juga menderita beberapa penyakit.

"Pak Lukas itu ada gejala ginjal, sakit ginjal, ada sakit jantung. Bocor jantung, ya, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia ada diabetes, tekanan darah tinggi. Sehingga dokter selalu mengatakan, dia tidak boleh dalm underpressure. Kalau dia dalamm underpressure berarti dia tekanan darahnya naik," kata Stefanus di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Stefanus khawatir kondisi kesehatan Lukas akan semakin menurun lantaran tidak dapat berobat ke Singapura. Apalagi, jelas dia, Lukas juga memiliki riwayat mengalami stroke sebanyak empat kali.

"Kami takutnya jangan karena dia punya riwayat 4 kali stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke kelima kali dan tujuan kita enggak tercapai, dia tidak bisa diperiksa," jelas dia.

"Kan tujuan kita mau diperiksa, kalau mau diperiksa kan orang harus sehat. Kalau orang tidak sehat, bagaimana mau diperiksa?" imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Lukas tidak hadir karena alasan masih sakit.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir. 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement