Senin 26 Sep 2022 06:38 WIB

Sekum Gereja Kingmi Papua Minta Lukas Enembe Ikuti Proses Hukum di KPK

Aksi demonstrasi membela Lukas Enembe dinilai tak pantas dipertontonkan.

Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Sekretaris Umum Gereja Kingmi Papua,Pendeta Yonas Wenda, meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Gubernur (Papua) Lukas Enembe disarankan mengikuti proses hukum di KPK setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, di Jayapura, Papua, Ahad (25/9/2022).

Baca Juga

Terkait demonstrasi membela Enembe yang dilaksanakan pada 20 September lalu, dia menyatakan aksi itu merupakan kegiatan yang tidak pantas dipertontonkan. Menurutnya, hal itu memperlihatkan ketidakpahaman akan proses hukum serta provokasi untuk kepentingan sepihak.

"Sebagai tokoh agama mengharapkan Gubernur (Papua) Lukas Enembe mengikuti proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri,dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (24/9/2022), menyatakan, ketidakhadiran Enembe yang sudah menjadi tersangka, karena kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya dapat analisis lebih lanjut. KPK sebelumnya sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada di perkara lain. KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia.

Adapun keinginan dia untuk berobat ke Singapura dipertimbangkan, namun KPK harus memastikan hal itu dengan memeriksa kesehatan Enembe terlebih dahulu saat dia sudah berada di Jakarta. "KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September mendatang di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement