Komisi X DPR: Biaya Visa on Arrival di Batam Banyak Dikeluhkan Wisatawan Mancanegara

Pasca pandemi, sektor pariwisata harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak.

Sabtu , 24 Sep 2022, 22:11 WIB
Anggota Komisi X DPR, Djohar Arifin Husin, di Kota Batam, Jumat (23/9/2022).
Foto: Humas DPR
Anggota Komisi X DPR, Djohar Arifin Husin, di Kota Batam, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyampaikan Komisi X DPR RI menerima banyak keluhan terkait pemberian biaya Visa on Arrival di Batam, Kepulauan Riau. Biaya tersebut dianggap memberatkan bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Batam kemudian ke Singapura dan kembali lagi ke Batam.

“Ketika mereka (wisatawan mancanegara) mendarat ke Batam mereka kena biaya Visa on Arrival hingga sekian rupiah, kemudian mereka ingin jalan ke Singapura mereka kena lagi Visa on Arrival dan kembali lagi ke Batam karena meraka stay di Batam kena lagi Visa on Arrival, ini harus ditanggapi serius oleh Kementerian terkait,” ungkap Djohar Arifin Husin, di Kota Batam, Jumat (23/9/2022).

“Kita dari Komisi X tentu akan menginventarisir ini untuk dibicarakan lebih lanjut, kita akan bicarakan dengan lintas kementerian. Ini harus segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut, kita ingin wisatawan datang ke Indonesia, khususnya Batam tapi jangan sampai disekat dengan peraturan-peraturan yang memberatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djohar sampaikan di masa pemulihan pasca terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini, sektor pariwisata ini harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak. “Kasihan hotel-hotel kita yang kosong, masyarakat yang berjualan juga ditempat-tempat wisata tentu juga akan terkena dampaknya jika wisatawan sedikit,” ujar Djohar.

“Kita harapkan dengan adanya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru nanti akan para pelancong atau wisatawan yang datang ke Indonesia akan jauh lebih nyaman, oleh karena itu kita menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan RUU Kepariwisataan yang akan dibahas di Komisi  X DPR RI,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasisional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asita Kota Batam menyampaikan, salah satu kesulitan mendatangkan wisman adalah kenaikan tarif tiket feri Batam-Singapura yang mencapai 250 persen atau setara 1,5 juta. Lalu kenaikan tarif Visa on Arrival dari semula 35 dolar AS naik menjadi 40 dolar AS setara Rp 550 ribu. Hal ini memberatkan wisatawan.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Batam, Yusfa Hendri, menyampaikan evaluasi pelaksanaan pembangunan pariwisata sebelum dan sesudah pandemi. Pada tahun 2019 Kota Batam mampu mendatangkan wisman 150 ribu per bulan atau 2 juta per tahun dengan lama tinggal 1,6 hari. Saat itu Batam menjadi urutan kedua setelah Bali, dalam jumlah kedatangan wisman.