Kamis 22 Sep 2022 13:37 WIB

Perdana! Pemerintah Izinkan Swasta Ekspor Jagung 100 Ribu Ton

Pembukaan keran ekspor jagung sebesar 100 ribu ton hanya diizinkan selama tiga bulan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani memanen jagung (ilustrasi). Pemerintah membuka keran ekspor jagung untuk pakan ternak sebanyak 100 ribu ton. Ekspor bukan dilakukan oleh Bulog, melainkan oleh swasta yang siap.
Foto: Antara/ Harviyan Perdana Putra
Petani memanen jagung (ilustrasi). Pemerintah membuka keran ekspor jagung untuk pakan ternak sebanyak 100 ribu ton. Ekspor bukan dilakukan oleh Bulog, melainkan oleh swasta yang siap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka keran ekspor jagung untuk pakan ternak sebanyak 100 ribu ton. Namun, ekspor jagung dapat dapat dilakukan dengan catatan produksi dalam negeri terpenuhi sepenuhnya.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, mengatakan, pembukaan keran ekspor jagung telah diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) level Kemenko Perekonomian. Ekspor bukan dilakukan oleh Bulog, melainkan oleh swasta yang siap.

Baca Juga

Ia menuturkan, pemerintah sejauh ini belum memiliki regulasi yang mengatur teknis ekspor jagung pakan. Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan ekspor jika produksi dalam negeri memang mampu mengisi. "Artinya, jika jumlahnya ada dan tidak menganggu kebutuhan dalam negeri, berarti boleh. Tidak perlu (regulasi), hanya dimonitor saja jumlah dan termin waktunya," kata Saifulloh kepada Republika.co.id, Rabu (22/9/2022).

Saifulloh menjelaskan, pembukaan keran ekspor jagung sebesar 100 ribu ton hanya diizinkan selama tiga bulan, sejak September-November 2022. Dengan kata lain, pemerintah tidak memaksakan ekspor jagung harus mencapai kuota yang diberikan.

"Misal selama tiga bulan hanya mampu ekspor 25 ton, ya sudah ditutup. Kalau mau usul lagi, harus diputuskan di rakortas lagi," ujarnya.

Kementerian Pertanian bertugas untuk memberikan rekomendasi teknis sekaligus melakukan kontrol dari keberjalanan ekspor. Sementara, Kementerian Perdagangan berwenang dalam menerbitkan izin ekspor setelah rekomendasi terbit.

Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Ismail Wahab, dalam diskusi virtual yang digelar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Rabu (22/9/2022), menuturkan, Kementan akan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi.

Pasalnya, berdasarkan tren produksi jagung periode September hingga Januari, jumlahnya sedikit di atas kebutuhan bulanan. Rata-rata kebutuhan bulanan jagung pakan sebanyak 800 ribu ton. Adapun, proyeksi produksi jagung pada periode September-Desember setiap bulannya berkisar antara 850 ribu ton hingga 900 ribu ton.

"(Negara) yang membutuhkan jagung kita banyak. Tapi walaupun kecil (100 ribu ton) kami harus pertimbangkan matang-matang," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement