Rabu 21 Sep 2022 06:00 WIB

Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden

Pembahasan lembaga PDP diperdebatkan yang membuat penyelesaian RUU PDP berlarut-larut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). Salah satu aturan yang tertuang dalam UU PDP adalah keberadaan lembaga pelindungan data pribadi yang ditetapkan berada di bawah Presiden. Pembahasan mengenai keberadaan lembaga tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement